Logo
Pelayanan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah
online
Jenis Layanan
gratis
Biaya
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Perangkat Daerah
Service Delivery Komponen Standar Pelayanan

Biaya/ Tarif

Gratis, tidak dipungut biaya apapun

Persyaratan

Mengajukan surat permohonan informasi

Prosedur

  1. Surat permohonan informasi dianterkan langsung ke kantor Bappeda Provinsi NTB atau melalui website resmi Bappeda
  2. Surat permohonan diterima, diregister dan diproses sesuai prosedur surat masuk
  3. Pemohon dilayani oleh petugas / diarahkan ke bidang teknis sesuai jenis informasi yang diminta

Jangka Waktu Penyelesaian

1-3 hari kerja

Produk Pelayanan

  1. Informasi perencanaan pembangunan bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
  2. Informasi perencanaan pembangunan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  3. Informasi perencanaan pembangunan bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Penanganan, Pengaduan, Sarana, Masukan

  1. Penerimaan Pengaduan:
    Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti:
    • Langsung: Datang ke kantor pelayanan dan mengisi formulir pengaduan
    • Elektronik: Melalui website, email, aplikasi pesan instan (WhatsApp), atau platform pengaduan online seperti SP4N-LAPOR!.
    • Telepon: Menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor yang disediakan. 
  2. Penangangan melalui
    • Verifikasi dan Validasi :
      Pengaduan yang diterima akan diverifikasi kebenarannya dan divalidasi untuk memastikan bahwa pengaduan tersebut memang terkait dengan pelayanan publik.
    • Tindak Lanjut :
      Pengaduan yang sudah diverifikasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis dan kompleksitas masalahnya
    • Penyelesaian :
      Instansi pemerintah akan berupaya menyelesaikan pengaduan dengan memberikan solusi yang terbaik bagi pelapor
  3. Sarana Pemberitahuan Hasil :
    Hasil tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan akan disampaikan kepada pelapor melalui berbagai sarana yang tersedia, baik secara langsung, pengadaan forum / rapat, Whatsapp, Telepon, Email, Surat Kabar / Berita, dsbnya



Manufacturing Komponen Standar Pelayanan

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PERKI Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 tahun 2012
    tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
    Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
  4. Keputusan Kepala Bappeda Provinsi NTB Nomor 110 tahun 2021
    tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    (PPID) pada Bappeda Provinsi NTB

Sarana dan Prasarana

  1. Area parkir (ramah disabilitas)
  2. Front office (ramah disabilitas)
  3. Ruang tunggu tamu, kursi dan meja tamu, booklet/flyer jenis layanan Informasi Publik Bappeda Provinsi NTB
  4. Website resmi Bappeda Provinsi NTB (untuk layanan secara online)
  5. Ruang layanan Informasi (PPID)
  6. Toilet (ramah disabilitas)

Kompetensi Pelaksana

  1. Petugas yang siap melayani dengan prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun)
  2. Memiliki kemampuan untuk memberikan informasi / mengarahkan kebidang teknis yang sesuai 

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan evaluasi secara berkala terhadap petugas layanan informasi
  2. Memastikan layanan informasi secara cepat, tepat dan efektif
  3. Melakukan inovasi dan perbaikan untuk peningkatan kualitas layanan informasi

Jumlah Pelaksana

  1. Koordinator : 1 orang
  2. Petugas front office : 2 orang
  3. Petugas PPID : 4 orang

Jaminan Pelayanan

  1. Kemudahan akses informasi
  2. Informasi yang akurat dan terpercaya
  3. Kecepatan dalam pemrosesan permintaan informasi
  4. Tidak dipungut biaya
  5. Perlindungan hak-hak pemohon informasi

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Keamanan data : kerahasiaan, integritas, ketersediaan, autentikasi, otorisasi
  2. Keamanan fisik : pengendalian akses, pencegahan bencana, keamanan lingkungan
  3. Keamanan jaringan : firewall, pengamanan titik akhir (endpoint security)
  4. Keamanan prosedural : kebijakan keamanan, pelatihan SDM layanan informasi, penyediaan informasi publik, penanganan insiden

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Mengukur tingkat kepuasan informasi
  2. Menganilisa data terkait jumlah permohonan informasi, jenis informasi yang diminta, dan waktu penyelesaian layanan
  3. Benchmarking : membandingkan kinerja pelayanan informasi dengan standar atau praktik terbaik dari lembaga lain yang serupa
  4. Merumuskan saran dan tindakan perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dimasa mendatang
  • © 2023 Biro Organisasi NTB

Update

Lihat Update