Surat permohonan informasi dianterkan langsung ke kantor Bappeda Provinsi NTB atau melalui website resmi Bappeda
Surat permohonan diterima, diregister dan diproses sesuai prosedur surat masuk
Pemohon dilayani oleh petugas / diarahkan ke bidang teknis sesuai jenis informasi yang diminta
Jangka Waktu Penyelesaian
1-3 hari kerja
Produk Pelayanan
Informasi perencanaan pembangunan bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Informasi perencanaan pembangunan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Informasi perencanaan pembangunan bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Penanganan, Pengaduan, Sarana, Masukan
Penerimaan Pengaduan: Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti:
Langsung: Datang ke kantor pelayanan dan mengisi formulir pengaduan
Elektronik: Melalui website, email, aplikasi pesan instan (WhatsApp), atau platform pengaduan online seperti SP4N-LAPOR!.
Telepon: Menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor yang disediakan.
Penangangan melalui
Verifikasi dan Validasi : Pengaduan
yang diterima akan diverifikasi kebenarannya dan divalidasi untuk
memastikan bahwa pengaduan tersebut memang terkait dengan pelayanan
publik.
Tindak Lanjut : Pengaduan yang sudah diverifikasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis dan kompleksitas masalahnya
Penyelesaian : Instansi pemerintah akan berupaya menyelesaikan pengaduan dengan memberikan solusi yang terbaik bagi pelapor
Sarana Pemberitahuan Hasil : Hasil tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan akan disampaikan kepada pelapor melalui berbagai sarana yang tersedia, baik secara langsung, pengadaan forum / rapat, Whatsapp, Telepon, Email, Surat Kabar / Berita, dsbnya
ManufacturingKomponen Standar Pelayanan
Dasar Hukum
UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PERKI Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 tahun 2012 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Kepala Bappeda Provinsi NTB Nomor 110 tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Bappeda Provinsi NTB
Sarana dan Prasarana
Area parkir (ramah disabilitas)
Front office (ramah disabilitas)
Ruang tunggu tamu, kursi dan meja tamu, booklet/flyer jenis layanan Informasi Publik Bappeda Provinsi NTB
Website resmi Bappeda Provinsi NTB (untuk layanan secara online)
Ruang layanan Informasi (PPID)
Toilet (ramah disabilitas)
Kompetensi Pelaksana
Petugas yang siap melayani dengan prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun)
Memiliki kemampuan untuk memberikan informasi / mengarahkan kebidang teknis yang sesuai
Pengawasan Internal
Dilakukan evaluasi secara berkala terhadap petugas layanan informasi
Memastikan layanan informasi secara cepat, tepat dan efektif
Melakukan inovasi dan perbaikan untuk peningkatan kualitas layanan informasi
Jumlah Pelaksana
Koordinator : 1 orang
Petugas front office : 2 orang
Petugas PPID : 4 orang
Jaminan Pelayanan
Kemudahan akses informasi
Informasi yang akurat dan terpercaya
Kecepatan dalam pemrosesan permintaan informasi
Tidak dipungut biaya
Perlindungan hak-hak pemohon informasi
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Keamanan data : kerahasiaan, integritas, ketersediaan, autentikasi, otorisasi
Keamanan fisik : pengendalian akses, pencegahan bencana, keamanan lingkungan
Keamanan jaringan : firewall, pengamanan titik akhir (endpoint security)
Keamanan prosedural : kebijakan keamanan, pelatihan SDM layanan informasi, penyediaan informasi publik, penanganan insiden
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Mengukur tingkat kepuasan informasi
Menganilisa data terkait jumlah permohonan informasi, jenis informasi yang diminta, dan waktu penyelesaian layanan
Benchmarking : membandingkan kinerja pelayanan informasi dengan standar atau praktik terbaik dari lembaga lain yang serupa
Merumuskan saran dan tindakan perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dimasa mendatang