Logo
Pelayanan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
offline
Jenis Layanan
gratis
Biaya
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Perangkat Daerah
Service Delivery Komponen Standar Pelayanan

Biaya/ Tarif

Gratis, tidak dipungut biaya apapun


Jangka Waktu Penyelesaian

1-3 Hari kerja

Persyaratan

Mengajukan surat permohonan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Dana Alokasi Khusus, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi NTB

Prosedur

  1. Surat permohonan informasi dianterkan langsung ke kantor Bappeda Provinsi NTB 
  2. Surat permohonan diterima, diregister dan diproses sesuai prosedur surat masuk
  3. Evaluasi dilayani di bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (P2EPD)

Produk Pelayanan

Hasil evaluasi / rekomendasi dokumen RPJMD, RKPD, DAK, DekonTP Provinsi NTB

Penanganan, Pengaduan, Sarana, Masukan

  1. Penerimaan Pengaduan:
    Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti:
    • Langsung: Datang ke kantor pelayanan dan mengisi formulir pengaduan
    • Elektronik: Melalui website, email, aplikasi pesan instan (WhatsApp), atau platform pengaduan online seperti SP4N-LAPOR!.
    • Telepon: Menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor yang disediakan. 
  2. Penangangan melalui
    • Verifikasi dan Validasi :
      Pengaduan yang diterima akan diverifikasi kebenarannya dan divalidasi untuk memastikan bahwa pengaduan tersebut memang terkait dengan pelayanan publik.
    • Tindak Lanjut :
      Pengaduan yang sudah diverifikasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis dan kompleksitas masalahnya
    • Penyelesaian :
      Instansi pemerintah akan berupaya menyelesaikan pengaduan dengan memberikan solusi yang terbaik bagi pelapor
  3. Sarana Pemberitahuan Hasil :
    Hasil tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan akan disampaikan kepada pelapor melalui berbagai sarana yang tersedia, baik secara langsung, pengadaan forum / rapat, Whatsapp, Telepon, Email, Surat Kabar / Berita, dsbnya
Manufacturing Komponen Standar Pelayanan

Dasar Hukum

  1. UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Permendagri no. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 
  3. PP no. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan 
  4. PP no. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Jaminan Pelayanan

  1. Kemudahan akses informasi
  2. Informasi yang akurat dan terpercaya
  3. Kecepatan dalam pemrosesan permintaan informasi
  4. Tidak dipungut biaya
  5. Perlindungan hak-hak pemohon informasi

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Keamanan data : kerahasiaan, integritas, ketersediaan, autentikasi, otorisasi
  2. Keamanan fisik : pengendalian akses, pencegahan bencana, keamanan lingkungan
  3. Keamanan jaringan : firewall, pengamanan titik akhir (endpoint security)
  4. Keamanan prosedural : kebijakan keamanan, pelatihan SDM layanan informasi, penyediaan informasi publik, penanganan insiden

Sarana dan Prasarana

  1. Area parkir (ramah disabilitas)
  2. Front office (ramah disabilitas)
  3. Ruang tunggu tamu, kursi dan meja tamu, booklet!flyer jenis layanan Informasi Publik Bappeda Provinsi NTB
  4. Website resmi Bappeda Provinsi NTB (untuk layanan secara online)
  5. Ruang layanan informasi (Bidang P2EPD)
  6. Ruang rapat
  7. Toilet (ramah disabilitas)

Kompetensi Pelaksana

  1. Petugas yang siap melayani dengan prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun)
  2. Memiliki kemampuan untuk memberikan informasi / mengarahkan kebidang teknis yang sesuai

Jumlah Pelaksana

  1. Kepala bidang : 1 orang
  2. Anggota : 22 orang

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Mengukur tingkat kepuasan informasi
  2. Menganilisa data terkait jumlah permohonan informasi, jenis informasi yang diminta, dan waktu penyelesaian layanan
  3. Benchmarking : membandingkan kinerja pelayanan informasi dengan standar atau praktik terbaik dari lembaga lain yang serupa
  4. Merumuskan saran dan tindakan perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dimasa mendatang


Pengawasan Internal

  1. Dilakukan evaluasi secara berkala terhadap petugas pelayanan publik
  2. Memastikan pelayanan publik secara cepat, tepat dan efektif
  3. Melakukan inovasi dan perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik


  • © 2023 Biro Organisasi NTB

Update

Lihat Update