Logo
Pelayanan Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Insfrastruktur dan Kewilayahan
offline
Jenis Layanan
gratis
Biaya
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Perangkat Daerah
Service Delivery Komponen Standar Pelayanan

Persyaratan

Mengajukan surat permohonan informasi / koordinasi Rencana Kerja, dan Rencana Strategis Daerah Provinsi NTB terkait bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Prosedur

  1. Surat permohonan informasi dianterkan langsung ke kantor Bappeda Provinsi NTB
  2. Surat permohonan diterima, diregister dan diproses sesuai prosedur surat masuk
  3. Informasi / koordinasi dilayani di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (IK)

Biaya/ Tarif

Gratis, tidak dipungut biaya apapun

Jangka Waktu Penyelesaian

1-3 Hari

Produk Pelayanan

Hasil evaluasi / rekomendasi dokumen Renstra dan Renja terkait Infrastruktur dan Kewilayahan

Penanganan, Pengaduan, Sarana, Masukan

  1. Penerimaan Pengaduan:
    Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti:
    • Langsung: Datang ke kantor pelayanan dan mengisi formulir pengaduan
    • Elektronik: Melalui website, email, aplikasi pesan instan (WhatsApp), atau platform pengaduan online seperti SP4N-LAPOR!.
    • Telepon: Menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor yang disediakan. 
  2. Penangangan melalui
    • Verifikasi dan Validasi :
      Pengaduan yang diterima akan diverifikasi kebenarannya dan divalidasi untuk memastikan bahwa pengaduan tersebut memang terkait dengan pelayanan publik.
    • Tindak Lanjut :
      Pengaduan yang sudah diverifikasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis dan kompleksitas masalahnya
    • Penyelesaian :
      Instansi pemerintah akan berupaya menyelesaikan pengaduan dengan memberikan solusi yang terbaik bagi pelapor
  3. Sarana Pemberitahuan Hasil :
    Hasil tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan akan disampaikan kepada pelapor melalui berbagai sarana yang tersedia, baik secara langsung, pengadaan forum / rapat, Whatsapp, Telepon, Email, Surat Kabar / Berita, dsbnya


Manufacturing Komponen Standar Pelayanan

Dasar Hukum

Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 

Sarana dan Prasarana

  1. Area parkir (ramah disabilitas)
  2. Front office (ramah disabilitas)
  3. Ruang tunggu tamu, kursi dan meja tamu, booklet!flyer jenis layanan Informasi Publik Bappeda Provinsi NTB
  4. Website resmi Bappeda Provinsi NTB (untuk layanan secara online)
  5. Ruang layanan informasi (bidang Infrastruktur dan Kewilayahan)
  6. Ruang rapat
  7. Toilet (ramah disabilitas)

Kompetensi Pelaksana

  1. Petugas yang siap melayani dengan prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun)
  2. Memiliki kemampuan untuk memberikan informasi / mengarahkan kebidang teknis yang sesuai

Jumlah Pelaksana

  1. Kepala bidang : 1 orang
  2. Anggota : 17 orang

Jaminan Pelayanan

  1. Kemudahan akses informasi
  2. Informasi yang akurat dan terpercaya
  3. Kecepatan dalam pemrosesan permintaan informasi
  4. Tidak dipungut biaya
  5. Perlindungan hak-hak pemohon informasi

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Keamanan data : kerahasiaan, integritas, ketersediaan, autentikasi, otorisasi
  2. Keamanan fisik : pengendalian akses, pencegahan bencana, keamanan lingkungan
  3. Keamanan jaringan : firewall, pengamanan titik akhir (endpoint security)
  4. Keamanan prosedural : kebijakan keamanan, pelatihan SDM layanan informasi, penyediaan informasi publik, penanganan insiden

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Mengukur tingkat kepuasan informasi
  2. Menganilisa data terkait jumlah permohonan informasi, jenis informasi yang diminta, dan waktu penyelesaian layanan
  3. Benchmarking : membandingkan kinerja pelayanan informasi dengan standar atau praktik terbaik dari lembaga lain yang serupa
  4. Merumuskan saran dan tindakan perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dimasa mendatang

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan evaluasi secara berkala terhadap petugas pelayanan publik
  2. Memastikan pelayanan publik secara cepat, tepat dan efektif
  3. Melakukan inovasi dan perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik


  • © 2023 Biro Organisasi NTB

Update

Lihat Update