Mengajukan surat permohonan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Dana Alokasi Khusus, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kabupaten / Kota.
1-3 Hari
Gratis, tidak dipungut biaya apapun
Hasil evaluasi / rekornendasi dokumen RPJMD, RKPD, DAK, DekonTP Kabupaten / Kota
Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah